Jadwal pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 mengikuti jadwal dari kalender pendidikan yang ditetapkan Pemda.
Seperti yang dinyatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), jadwal libur semester I tahun ajaran 2021/2022 merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, tidak boleh ada libur tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditentukan pemda.
Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pengambilan rapor semester I bagi anak sekolah.
Ketentuan ini juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit pada 14 Desember 2021.









