Pertanyaan ini sering muncul bagi orang yang hendak bergabung menjadi nasabah Asuransi. Atau bagi sebagian besar Anggota Koperasi. Apalagi koperasi yang awalnya adalah Credit Union dan bergabung dengan GKKI. Kenapa? Ya, karena GKKI yang pusatnya adalah Induk Koperasi Kredit di Jakarta, atau INKOPDIT Jakarta pada awalnya membuat program menyerupai Asuransi bernama DAPERMA yaitu sebuah program yang melindungi Simpanan dan Pinjaman Anggota-Anggota CU di Indonesia.
Tidak, tidak semua klaim asuransi pasti bayar. Antara lain karena
- Polis tidak aktif
- Klaim termasuk dalam daftar pengecualian
- Terjadi pelanggaran hukum
- Terlambat mengajukan klaim
- Dokumen tidak lengkap
- Klaim termasuk pre-existing condition
Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan penggantian dana. Klaim asuransi berlaku untuk semua jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi pendidikan.
Bisa saja dalam proses klaim menyangkut beberapa biaya. Biaya klaim asuransi adalah biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian klaim, seperti biaya pengacara dan investigasi.
Jadi, Apakah Setiap Klaim Asuransi Pasti Bayar?










