Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memuat sekurang-kurangnya:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Nah, jadi ada 10 poin yang setidaknya ada pada Anggaran Dasar Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992. Jika merujuk pada UU No 17 Tahun 2012, maka setidaknya ada 14 poin yang termuat dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012, Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
- jangka waktu berdirinya Koperasi;
- ketentuan mengenai modal Koperasi;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
- hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
- ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran;
- ketentuan mengenai sanksi; dan
- ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Contoh









