Koperasi adalah salah satu pelaku kegiatan usaha yang juga termasuk dalam subjek pajak Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya diperbarui ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2008.
Pajak Dalam Usaha Koperasi
Jika dilihat dari sudut pandang umum, wajib pajak koperasi harus memenuhi hal-hal seperti:
- Daftar agar mendapat NPWP dan/atau PKP.
- Setor dan lapor pajak penghasilan badan.
- Potong pajak penghasilan.
- Pungut pajak pertambahan nilai.
Melihat jumlah omzet yang didapat koperasi, maka Wajib Pajak Badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni:
- Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. (peredaran bruto tertentu)
- Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun.
- Wajib Pajak Badan koperasi dengan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Berikut penjelasan pajak koperasi secara spesifik.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan koperasi adalah pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima oleh koperasi selama satu tahun pajak. Diantaranya:
PPh Pasal 21
Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan koperasi.
PPh Pasal 23
Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman.
PPh Masa Pasal 25
Pajak yang dibayar per bulannya sebagai kredit pajak koperasi. Besarannya dihitung dari jumlah PPh Terutang Akhir Tahun yang didasarkan atas pajak tahun sebelumnya kemudian dibagi 25. Koperasi yang terkena PPh Masa Pasal 25 adalah koperasi yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar.
PPh Pasal 29
Pajak yang termasuk ke dalam SPT Tahunan PPh koperasi yang wajib dilaporkan empat bulan kemudian dari tahun pajak berakhir. Perhitungan PPh Pasal 29 disesuaikan dengan total penghasilan koperasi.
PPh Final
Potongan pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas dasar beberapa jenis transaksi sepert sewa tanah atau bangunan, transaksi jual beli saham, pemberian bunga deposito, dan lain-lain. PPh Final dilakukan per masa pajak, tanggal 10 bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir.
Dengan demikian, ketika penghasilan koperasi kurang dari Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya, SPT Tahunan PPh koperasi menjadi nihil karena pajak final sebesar satu persen sudah dikenakan dengan perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Akan tetapi, ketika melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya. Maka koperasi wajib melakukan perhitungan besaran SHU yang menjadi PPh Pasal 29. Besarannya didasarkan atas Pasal 17 Ayat 1 atau Pasal 31E Nomor 7/1983/ sttd Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kemudian sebuah badan usaha koperasi juga perlu melakukan perhitungan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri dan kredit pajak yang diterima sepanjang tahun pajak. Lalu menghitung PPh Final atas SHU setelah pengurangan PPh Pasal 29 kurang bayar sebelum dibagikan kepada anggota.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai sebagai pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan koperasi, impor barang terkena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud atau ekspor barang terkena pajak oleh koperasi kena pajak.
Dalam hal PPN, koperasi perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dulu. Setelah itu baru membuat Faktur Pajak yang menjadi bukti pungutan pajak (Pajak Keluaran) yang dilakukan koperasi.
Pengenaan Pajak pada Penghasilan Koperasi
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, koperasi memang harus memotong PPh dan memungut PPN. Akan tetapi dari penghasilan koperasi, terdapat beberapa hal yang termasuk ke dalam objek pajak koperasi.
Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah bunga yang diberi kepada anggota sesuai simpanan wajib atau simpanan sukarela yang anggota berikan sebelumnya. Besarannya sesuai dengan kesepakatan pada saat pendaftaraan setiap anggota koperasi.
Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1 (a) dan Pasal 4 Ayat 2 (a), serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan yang dibayarkan koperasi kepada anggota, dan PMK Nomor 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Bunga Simpanan Koperasi kepada anggota koperasi.
Maka bunga simpanan koperasi dikenakan pajak sebesar 10 persen berdasarkan jumlah bruto bunga simpanan penghasilan yang lebih dari Rp 240.000,- per bulan dan bersifat final.
Pajak Penghasilan Koperasi
Koperasi harus menghitung pajak penghasilan badan usaha sebagai subjek pajak badan. Pertama-tama, hitung terlebih dahulu penghasilan netto atau PKP koperasi.
Rumus PKP yaitu total penghasilan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya tertentu. Selanjutnya pendapatan bersih dikali tarif pajak penghasilan kena pajak dalam negeri yaitu 25 persen. Namun tetap memerhatikan Pasal 31E UU PPh yang menyatakan peredaran br9 bruto mencapai Rp50 miliar dan terjadi pengurangan tarif sebesar 50 persen (Pasal 17 Ayat 1 (b) dan 2 (a)) yang dikenakan PKP dari bagian peredaran bruto hingga Rp4 Miliar dan PP 46 Tahun 2017.
Dengan demikian, koperasi wajib memberi setoran dan melaporkan PPh yang dikenakan tarif 1 persen PPh final per tanggal 15 bulan selanjutnya, serta memberi setoran PPh Pasal 25.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Ketika menghitung pajak penghasilan, koperasi akan bertemu dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga disebut sebagai Selisih Hasil Usaha.
SHU adalah surplus atau defisit hasil usaha selama satu tahun buku pendapatan koperasi, setelah terjadi pengurangan beban usaha. SHU menjadi laba yang diberi kepada anggota atas simpanan pokok mereka. Pembagian ini termasuk ke dalam objek PPh.
SHU mengacu ada Pasal 4 Ayat 1 (g) dan PMK Nomor 111/PMK/03/2010 yang berarti pengenaan pajak SHU sebesar 10 persen dari penghasilan bruto dan bersifat final.
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa:
- Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota.
- Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal pasal 4 ayat 2 dan bersifat final oleh koperasi hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2)a yang menyatakan “penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi“.
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%
Besar tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan pada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masing-masing sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
Bunga Simpanan Non Saham
Atas batasan penghasilan dan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2010 dalam pasal 2(b) yang menyatakan demikian “Besarnya Pajak Penghasilan Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.”
Begitu pula jika sebuah koperasi membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya, maka koperasi itu tidak perlu memotong PPh Pasal 23 (lihat Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf f UU PPh).
Pasal 23 ayat 4
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- dihapus;
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- dihapus; dan
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4 ayat 1 huruf d4
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal d emi Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
tempat kedudukan manajemen;
cabang perusahaan;
kantor perwakilan;
gedung kantor;
pabrik;
bengkel;
gudang;
ruang untuk promosi dan penjualan;
pertambangan dan penggalian sumber alam;
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
kantor perwakilan negara asing;
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(2) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
laba usaha;
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan








