Beranda / Blog / Bagaimana Mendirikan Koperasi?

Bagaimana Mendirikan Koperasi?

Bagaimana mendirikan Koperasi? Sebelum sampai ke langkahnya perlu kita ketahui bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-undang / UU yang mengatur tentang Koperasi adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi mempunyai beberapa bentuk dan jenis, bentuk koperasi sesuai dengan Pasal 6 UU Cipta Kerja yaitu:

  • Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
  • Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.

Jenis-jenis dari koperasi diatur pada Pasal 67 PERMENKUKM No. 09/2018, yaitu:

  • Koperasi Konsumen;
  • Koperasi Produsen;
  • Koperasi Jasa;
  • Koperasi Pemasaran; dan
  • Koperasi Simpan Pinjam.

Untuk mendirikan koperasi primer diatur pada PERMENKUKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

  1. Mengikuti Penyuluhan Pendirian Koperasi

    Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam surat permohonan tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap lokasi penyuluhan. Penyuluhan akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

  2. Rapat Pendirian Koperasi

    Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan Rapat Pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM (skala nasional/lintas provinsi) dan/atau Dinas Provinsi (wilayah keanggotaan dalam satu provinsi/lintas kabupaten), atau oleh Dinas Kabupaten/Kota (wilayah keanggotaan hanya dalam satu Kabupaten/Kota saja) atau dengan kata lain sesuai wilayah keanggotaannya.

  3. Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

    Terkait nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi, Nama koperasi harus memenuhi persyaratan.

  4. Membuat Akta Pendirian Koperasi

    Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

  5. Penyetoran Modal

    Koperasi memiliki modal pendirian, ini diatur pada Pasal 11 PERMENKUKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.

  6. Verifikasi Dokumen Permohonan

    Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP.

  7. Mengajukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

    Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

  8. Pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

    Apabila format isian akta pendirian dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Notaris dapat langsung melakukan pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SISMINBHKOP”.

Pokok Materi Rancangan Anggaran Dasar

Sesuai dengan Pasal 12 PERMENKUKM No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
  4. jenis koperasi;
  5. jangka waktu berdiri;
  6. maksud dan tujuan;
  7. keanggotaan koperasi;
  8. perangkat organisasi koperasi;
  9. modal koperasi;
  10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
  11. bidang dan kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan;
  13. pembagian sisa hasil usaha;
  14. perubahan anggaran dasar;
  15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
  16. sanksi; dan
  17. peraturan khusus.

Persyaratan Nama Koperasi:

  1. terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi;
  2. ditulis dengan huruf latin;
  3. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
  9. Setelah menetapkan nama koperasi dari hasil rapat persiapan pendirian, maka notaris akan melakukan konfirmasi melalui SISMINBHKOP.

Modal Pendirian Koperasi

Modal Pendirian Koperasi yang diatur pada Pasal 11 PERMENKUKM No. 09 Tahun 2018, yaitu:

  1. Modal Pendirian paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal pendirian dapat ditambahkan berupa: Simpanan Wajib; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas meterai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen

Adapun dokumen yang harus diverifikasi yaitu:

  1. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; dilengkapi dokumen berupa:
    • daftar hadir rapat pendirian;
    • fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
    • surat kuasa pendiri; dan
    • surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
  3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Sesudah itu, jangan lupa untuk segera melengkapi NIB (Nomor Induk Berusaha) Koperasi dan IUSP Koperasi (jika koperasi yang didirikan adalah Koperasi Simpan Pinjam/KSP) melalui OSS-RBA.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses