Mengganti warna kendaraan bermotor ternyata dapat dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan denda paling banyak Rp 500.000,- (Limaratus ribu rupiah).
Seperti yang baru-baru ini dialami Rachel Vennya, seorang selebgram kelahiran Jakarta, 25 September 1995. Rachel Vennya mengakui dirinya mengganti warna mobil yang ia gunakan dengan stiker saat selesai diperiksa oleh pihak POLDA METRO JAYA pada hari Kamis, 21 Oktober kemarin dengan kasus kabur dari karantina.
Diketahui, Rachel Vennya pulang dari pemeriksaan dijemput dengan mobil Alphard tipe B dengan Nomor Polisi B 139 RFS berwarna hitam. Setelah diperiksa, Rachel Vennya mengaku bahwa mobilnya berwarna hitam karena dilapisi stiker. Dan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih metalik.
Karena penggantian tersebut Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan denda paling banyak Rp 500.000,- (Limaratus ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-









