PSBB merupakan salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Merupakan istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefenisikan sebagai “Pembatasan Kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikin rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.







