Pemerintah sudah memberlakukan aturan mengenai pemblokiran ponsel ilegal atau mungkin sering kita dengar dengan istilah black market (BM). Pemblokiran dilakukan menggunakan nomor IMEI.
Handphone atau tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindutrian (KEMENPERIN) akan otomatis diblokir, per 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Perangkat atau ponsel yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler. Untuk itu pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI perngkat yang akan dibeli melalui laman http://imei.kemenperin.go.id
Selanjutnya cobalah menyambungkan perangkat dengan operator seluler, jika tidak tersambung maka kemungkinan IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar.








