Pengertian Nasabah
Pengertian Nasabah menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa. Sering orang salah mengartikan istilah “nasabah”. Secara umum istilah nasabah adalah sebutan bagi orang atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank.
Istilah nasabah tidak hanya merujuk pada pelanggan atau customer bank, melainkan perusahaan asuransi juga menggunakan istilah yang sama, yaitu orang yang menjadi pembayar premi asuransi.
Nah, banyak orang bahkan awak media atau wartawan sering mengaitkan istilah nasabah ini dengan koperasi. Koperasi tidak menyebut nasabah untuk sipenerima fasilitas baik produk atau jasa koperasi. Koperasi biasanya menggunaka istilah anggota. Anggota pada koperasi berbeda dengan nasabah pada bank. Pada koperasi anggota merupakan pemilik sekaligus penerima manfaat koperasi itu sendiri.
Pengertian Nasabah Menurut Ahli
Nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi, menurut Budiono.
Menurut Pardede, nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.
Sementara, menurut Kasmir, nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.









