Beranda / COVID-19 / Razia Masker Kabanjahe Protokol Covid-19

Razia Masker Kabanjahe Protokol Covid-19

Razia Masker

KABANJAHE, SU-ID, Dua hari yang lalu Pemerintah Kabupaten Karo mulai menggelar razia Masker. Diketahui saat itu razia dilakukan di depan Kantor Bupati Kabupaten Karo. Razia dilakukan bersama SATPOL PP, POLRI dan TNI.

Esoknya razia dilakukan di depan Kantor Telkom Kabanjahe (Jl. Mariam Ginting Kabanjahe) Saat itu razia dilakukan bersama SATPOL PP, POLRI, TNI dan DISHUB. Razia kali ini dilakukan di pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Di lain tempat diperoleh Kabar bahwa razia masker yang sama dilakukan di berbagai tempat berbeda. Antara lain di Jalan Besar Kabanjahe – Tiga Panah dan juga di Jl. Veteran (Kawasan Terminal) Kabanjahe.

Didapati informasi bahwa jika ada masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Kabarnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Ada pula yang mengatakan jika tidak menggunakan masker maka akan dimandikan atau disiram air. Bahkan ada sanksi yang mengharuskan orang yang tidak menggunakan masker di suruh bernyanyi.

Kabarnya pada Kamis, 24 September 2020 akan dilakukan razia masker ke tempat-tempat umum. Dan bagi masyarakat yang masih belum menggunakan masker akan dikenakan sanksi.

Setidaknya itulah informasi yang didapati dari cakap-cakap kede kopi.

Jadi, bagi masyarakat yang harus beraktivitas diluar rumah ada baiknya untuk tetap berjaga-jaga agar selalu mengenakan masker saat keluar rumah.

Ini merupakan penerapan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu sendiri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses