Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi atau sering juga disebut dengan istilah Selisih Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Biaya adalah pengeluaran-pengeluaran atau nilai pengorbanan untuk memperoleh barang/jasa ataupun manfaat untuk masa yang akan datang dimana manfaat yang diperoleh melebihi satu periode akuntansi tahunan.
Penyusutan atau depresiasi adalah salah satu konsekuensi akibat dari penggunaan aktiva tetap. Penyusutan adalah alokasi secara periodik dan sistematis dari harga perolehan aset selama periode-periode berbeda yang memperoleh manfaat dari penggunaan aset bersangkutan.
Kewajiban merupakan pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh koperasi di masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa, yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.









