Saya sering sekali mendapat sms spam. Kebanyakan sms yang masuk dari operator Telkomsel. Seminggu yang lalu saya menghapus lebih dari 100 SMS spam yang masuk ke nomor saya.

SMS Menang Undian
Ada SMSyang memberitahukan jika nomor saya menang undian (SMS penipuan). Contoh : Anda terpilih sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah cek tunai Rp 175juta Dari PT PERTAMINA PERSERO. KODE ID: 385UA57. Untuk Info klik www.pertamina.cf. Isi SMS tersebut mengandung sebuah link atau alamat situs PALSU. Karena situs asli dan resmi pertamina sendiri adalah www.pertamina.com.

SMS Penawaran Pinjaman
Ada pula yang menawarkan pinjaman. Ada yang menawarkan pinjaman padahal ngakunya dari koperasi. Lha, emang bisa koperasi meminjamkan uang kepada yang bukan anggotanya? Ini jelas koperasi abal-abal. Mungkin ada unsur jebakan penipuan.
SMS Iklan Judi Online
Yang berikutnya, ada sms yang menawarkan atau mempromosikan situs perjudian. Jika saya perhatikan SMS tersebut sama dengan SMS iklan atau SMS promosi judi online.
Hal yang saya alami diatas mungkin ada juga dari kita yang mungkin mengalami hal yang sama. Atau jangan-jangan tidak sekedar ada, bahkan banyak orang atau pengguna nomor seluler di Indonesia mengalami hal yang sama.
Nah, sekarang program KEMENKOMINFO untuk mewajibkan pengguna kartu seluler untuk mendaftarkan kartu menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan No KK (Kartu Keluarga) nampaknya tidak berhasil.
Pemerintah masih belum mengambil tindakan tegas. Pemerintah hanya memblokir nomor yang digunakan pelaku untuk penipuan, Hal itu pun dilakukan apabila kita sebagai penerima SMS melaporkan SMS penipuan tersebut berikut screenshot kepada tempat layanan pengaduan yang sudah ditunjuk oleh kemenkominfo. Screenshoot akan mudah dilakukan jika kita sudah menggunakan perangkat telepon selular seperti Android.
Jika memang semua pengguna Kartu Seluler wajib mendaftarkan kartu menggunakan NIK dan Nomor KK, maka seharusnya cukup mudah bagi aparat maupun instansi terkait untuk mengambil tindakan yang jauh lebih tegas.
Seharusnya penipuan menggunakan media SMS ini dikenakan sanksi karena sudah berbenturan atau bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara kita. Pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Sehingga setidaknya, pelaku penipuan mengggunakan media SMS seperti ini dapat berkurang. Jangan nanti ada orang yang tadinya coba-coba dan membuahkan hasil, akhirnya ketagihan karena tidak ada efek jera yang didapatkan.
Bagi kita agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima SMS seperti diatas. Untuk pengguna Android, bisa mengaktifkan fitur SPAM & Blocking. Fitur ini jika diaktifkan dapat menyaring atau memfilter pesan atau bahkan telepon masuk apakah termasuk ke dalam kategori SPAM atau tidak.








