Syarat Klaim SSP TASPEN.
Langkah pertama siapkan berkas berikut yang merupakan syarat Klaim untuk suami/istri/anak Pensiunan PNS meninggal dunia, antara lain:
- Formulir SPP Klim;
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah atau Kepala Desa;
- Foktokopi Akta Nikah/Isbat Nikah legalisir KUA Pengadilan Agama / Fotokopi Surat Perkawinan Legalisir Bimas Kristen/Catatan Sipil/Pengadilan Negeri;
- Fotokopi KARIP;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Apabila yang meninggal dunia anak, berusia 21 s/d 25 tahun wajib melampirkan surat keterangan kuliah;
- No Rekening Bank.
Siapkan masing-masing berkas tersebut di atas rangkap 1.
Hak Ahli Waris Pensiun Meninggal Dunia
Apabbila pensiun meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada TASPEN yang diantaranya:
- Uang Duka Wafat (UDW);
- Asuransi Kematian; dan
- Pensiun Terusan selama 4 (empat) bulan.
Program Pensiun TASPEN
Program Pensiun yang dimaksud adalah : Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Kepesertaan
- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Daerah Otonom.
- Pejabat Negara.
- Hakim.
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Manfaat
- Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
- Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
- 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
- Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu
- Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
- Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
- Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
- Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.









