Beranda / Blog / Syarat Klaim SPP TASPEN

Syarat Klaim SPP TASPEN

PT-TASPEN-PERSERO

Syarat Klaim SSP TASPEN.

Langkah pertama siapkan berkas berikut yang merupakan syarat Klaim untuk suami/istri/anak Pensiunan PNS meninggal dunia, antara lain:

  1. Formulir SPP Klim;
  2. Fotokopi SK Pensiun
  3. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah atau Kepala Desa;
  4. Foktokopi Akta Nikah/Isbat Nikah legalisir KUA Pengadilan Agama / Fotokopi Surat Perkawinan Legalisir Bimas Kristen/Catatan Sipil/Pengadilan Negeri;
  5. Fotokopi KARIP;
  6. Fotokopi KTP Pemohon;
  7. Apabila yang meninggal dunia anak, berusia 21 s/d 25 tahun wajib melampirkan surat keterangan kuliah;
  8. No Rekening Bank.

Siapkan masing-masing berkas tersebut di atas rangkap 1.

Hak Ahli Waris Pensiun Meninggal Dunia

Apabbila pensiun meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada TASPEN yang diantaranya:

  • Uang Duka Wafat (UDW);
  • Asuransi Kematian; dan
  • Pensiun Terusan selama 4 (empat) bulan.

Program Pensiun TASPEN

Program Pensiun yang dimaksud adalah : Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Kepesertaan

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom.
  3. Pejabat Negara.
  4. Hakim.
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Manfaat

  1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
  2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
    • 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
    • 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
  3. Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu
    • Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
    • Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
    • Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
  4. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses