Apa saja tugas dari pengurus koperasi? Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Pengurus Koperasi. Berikut disajikan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Dewan Pimpinan
Tugas Ketua
Ketua Dewan Pimpinan bertugas untuk:
- Memimpin rapat-rapat organisasi: Rutin, Raker, Rapat Khusus / Pengurus
- Menandatangani surat-surat keluar bersama Sekretaris.
- Menandatangani Laporan Bulanan.
- Bersama bendahara menandatangani surat permohonan pinjaman, perjanjian pinjaman ke pihak luar.
- Menandatangani surat keputusan organisasi.
- Membuat dan menandatangani keputusan pinjaman di luar pola kebijakan bersama panitia kredit.
- Mengkoordinasikan tugas dan fungsi kepengurusan.
- Mengarahkan organisasi sesuai dengan Asas dan Tujuan Koperasi.
- Mewakili organisasi yang berkaitan dengan perbuatan organisasi dan untuk atas nama organisasi.
- Mewakili organisasi di hadapan dan di luar pengadilan.
Wewenang Ketua
Ketua Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk:
- Mengambil dan mengesahkan hasil keputusan organisasi.
- Mengatur tugas dan fungsi kepengurusan sesuai dengan AD dan ART.
- Melakukan bimbingan dan peneguran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kepengurusan.
- Menyetujui dan mengesahkan rencana kegiatan dan RAPB
- Mendelegasikan tugas kepada fungsi kepengurusan lain.
Tanggung Jawab Ketua
Ketua Dewan Pimpinan Bertanggung Jawab dalam:
- Memimpin dan mengarahkan organisasi sesuai dengan Asas, Prinsip, Visi, Misi dan Tujuan Koperasi yang tercantum dalam AD/ART.
- Memberikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepengurusan di depan sidang RAT.









