Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Dewan Pimpinan
Tugas Wakil Ketua
Wakil Ketua Dewan Pimpinan bertugas untuk:
- Memimpin rapat-rapat apabila ketua berhalangan.
- Melakukan program pendidikan perkoperasian terhadap calon anggota dan anggota.
- Menentukan peserta dari anggota maupun dari pengurus, untuk mengikuti pendidikan oleh PUSKOPDIT maupun pihak lain.
- Melakukan program promosi kepada masyarakat luas.
- Menentukan jadwal dan agenda raker, refreshing, kunjungan, studi banding, dll.
- Mengevaluasi hasil-hasil pendidikan calon anggota dan anggota.
- Menyiapkan konsep-konsep program pendidikan kaderisasi pengurus dan pengawas.
- Melaksanakan mandat yang diberikan ketua.
Wewenang Wakil Ketua
Wakil Ketua Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk:
(1) Menentukan dan melaksanakan program-program pendidikan bagi anggota dan calon anggota.
(2) Menyeleksi penerimaan anggota baru.
(3) Menganalisis kebutuhan dan jenis pendidikan serta informasi yang dibutuhkan oleh anggota.
(4) Menentukan kebijakan program-program pendidikan.
Tanggung Jawab Wakil Ketua
Wakil Ketua Dewan Pimpinan bertanggungjawab dalam terlaksananya program-program pendidikan perkoperasian bagi:
- Calon anggota dan Anggota;
- Manajemen dan Karyawan;
- Pengurus dan Pengurus Unit.









