Beranda / Blog / Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Dewan Pimpinan

Tugas Wakil Ketua

Wakil Ketua Dewan Pimpinan bertugas untuk:

  1. Memimpin rapat-rapat apabila ketua berhalangan.
  2. Melakukan program pendidikan perkoperasian terhadap calon anggota dan anggota.
  3. Menentukan peserta dari anggota maupun dari pengurus, untuk mengikuti pendidikan oleh PUSKOPDIT maupun pihak lain.
  4. Melakukan program promosi kepada masyarakat luas.
  5. Menentukan jadwal dan agenda raker, refreshing, kunjungan, studi banding, dll.
  6. Mengevaluasi hasil-hasil pendidikan calon anggota dan anggota.
  7. Menyiapkan konsep-konsep program pendidikan kaderisasi pengurus dan pengawas.
  8. Melaksanakan mandat yang diberikan ketua.

Wewenang Wakil Ketua

Wakil Ketua Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk:
(1) Menentukan dan melaksanakan program-program pendidikan bagi anggota dan calon anggota.
(2) Menyeleksi penerimaan anggota baru.
(3) Menganalisis kebutuhan dan jenis pendidikan serta informasi yang dibutuhkan oleh anggota.
(4) Menentukan kebijakan program-program pendidikan.

Tanggung Jawab Wakil Ketua

Wakil Ketua Dewan Pimpinan bertanggungjawab dalam terlaksananya program-program pendidikan perkoperasian bagi:

  1. Calon anggota dan Anggota;
  2. Manajemen dan Karyawan;
  3. Pengurus dan Pengurus Unit.

Halaman: 1 2 3 4 5 6

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses