Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Dewan Pimpinan
Tugas Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk:
- Membuat notulen setiap rapat, baik rutin (bulanan) maupun rapat khusus.
- Membuat konsep-konsep surat organisasi : Surat keluar, keputusan, undangan, dll.
- Mengagendakan surat masuk dan keluar.
- Menyimpan arsip-arsip surat : Akta Pendirian, AD/ART, Surat Keputusan, Surat Kerja sama, Surat Kontrak Kerja, Berita Acara, Surat Badan Hukum dan Surat-surat penting lainnya.
- Menyiapkan surat perlengkapan yang berhubungan dengan anggota.
- Membuat dan menyimpan buku-buku :
- Buku Induk Anggota (biodata).
- Daftar Pengurus.
- Daftar Pengawas.
- Keputusan Organisasi
- Daftar Barang Inventaris.
- Menyimpan dan mengamankan :
- Dokumentasi (surat-surat dan sebagainya).
- Buku Tamu.
- Buku anjuran dari pejabat vertikal.
- Buku anjuran dari pejabat instansi.
- Buku kejadian penting.
- Buku anjuran anggota.
- Buku Anjuran dari pengawas.
- Stempel organisasi.
- Buku laporan yang sudah disahkan.
- Menandatangani surat-surat keluar sesuai dengan ketentuan.
- Mempersiapkan agenda rapat dan perlengkapan yang diperlukan antara lain: mengundang peserta rapat dan menyiapkan daftar hadir rapat dan berita acara.
- Menyimpan dokumen-dokumen keputusan dan kebijakan pengurus untuk bahan informasi pada RAT.
- Membuat data keanggotaan secara periodik ke buku induk.
Wewenang Sekretaris
Sekretaris memiliki kewenangan untuk:
- Mengatur administrasi dan perkantoran.
- Mengendalikan fungsi administrasi organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi.
- Menyusun rancangan program kerja organisasi.
Tanggung Jawab Sekretaris
Sekretaris Bertanggung Jawab dalam:
- Terlaksananya fungsi organisasi.
- Terlaksananya sistem administrasi organisasi sesuai dengan kebijakan dan sistem yang berlaku.









