Beranda / Blog / Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bendahara Dewan Pimpinan

Tugas Bendahara

Bendahara Dewan Pimpinan bertugas untuk:

  1. Menerima, mencatat transaksi dan menyimpan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mengeluarkan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Membuat laporan keuangan berupa:
    1. Buku Kas Harian.
    2. Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA).
    3. Buku Jurnal.
    4. Neraca Bulanan.
    5. Perhitungan Laba-Rugi.
  4. Menandatangani surat perjanjian pinjaman anggota.
  5. Menandatangani surat permohonan pinjaman kepada pihak luar bersama ketua.
  6. Menandatangani surat perjanjian pinjaman dengan pihak luar yang dianggap perlu.
  7. Menginformasikan keadaan keuangan organisasi kepada instansi terkait.
  8. Menyimpan dan mengamankan surat-surat berharga yang menyangkut keuangan.
  9. Membuat monitoring keuangan bulanan.
  10. Membuat Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).
  11. Melaporkan kepada pengurus tentang tagihan yang tertunda.
  12. Membuat konsep surat piutang kepada anggota yang tertunggak.
  13. Melaksanakan mandat organisasi.
  14. Melaporkan arus uang masuk dan keluar (Cash Flow).
  15. Melaporkan rasio keuangan setiap saat sesuai dengan ketentuan organisasi.
  16. Membuat daftar sisa pinjaman.
  17. Mengurusi surat keluar DAPERMA.
  18. Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil pemeriksaan dan RAT.

Wewenang Bendahara

Bendahara Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk:

  1. Menentukan dan mengatur sistem laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (KSPA standar).
  2. Mengendalikan kebijakan dibidang keuangan (uang transportasi dan uang hadir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengamankan aset kelembagaan.
  4. Menentukan kepemilikan harta dan barang inventaris organisasi serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Mencairkan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebijakan organisasi.

Tanggung Jawab Bendahara

Bendahara Dewan Pimpinan Bertanggung Jawab dalam:

  1. Terlaksananya sistem laporan keuangan setiap bulan sesuai dengan kebijakan organisasi.
  2. Terpeliharanya aset dan barang inventaris organisasi.
  3. Terselenggaranya pelayanan bagi anggota sesuai dengan kebijakan organisasi.
  4. erpeliharanya seluruh pencatatan dan arsip transaksi keuangan secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (setiap 5 tahun baru dihilangkan).

Halaman: 1 2 3 4 5 6

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses