Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bendahara Dewan Pimpinan
Tugas Bendahara
Bendahara Dewan Pimpinan bertugas untuk:
- Menerima, mencatat transaksi dan menyimpan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengeluarkan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan keuangan berupa:
- Buku Kas Harian.
- Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA).
- Buku Jurnal.
- Neraca Bulanan.
- Perhitungan Laba-Rugi.
- Menandatangani surat perjanjian pinjaman anggota.
- Menandatangani surat permohonan pinjaman kepada pihak luar bersama ketua.
- Menandatangani surat perjanjian pinjaman dengan pihak luar yang dianggap perlu.
- Menginformasikan keadaan keuangan organisasi kepada instansi terkait.
- Menyimpan dan mengamankan surat-surat berharga yang menyangkut keuangan.
- Membuat monitoring keuangan bulanan.
- Membuat Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).
- Melaporkan kepada pengurus tentang tagihan yang tertunda.
- Membuat konsep surat piutang kepada anggota yang tertunggak.
- Melaksanakan mandat organisasi.
- Melaporkan arus uang masuk dan keluar (Cash Flow).
- Melaporkan rasio keuangan setiap saat sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Membuat daftar sisa pinjaman.
- Mengurusi surat keluar DAPERMA.
- Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil pemeriksaan dan RAT.
Wewenang Bendahara
Bendahara Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk:
- Menentukan dan mengatur sistem laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (KSPA standar).
- Mengendalikan kebijakan dibidang keuangan (uang transportasi dan uang hadir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengamankan aset kelembagaan.
- Menentukan kepemilikan harta dan barang inventaris organisasi serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mencairkan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebijakan organisasi.
Tanggung Jawab Bendahara
Bendahara Dewan Pimpinan Bertanggung Jawab dalam:
- Terlaksananya sistem laporan keuangan setiap bulan sesuai dengan kebijakan organisasi.
- Terpeliharanya aset dan barang inventaris organisasi.
- Terselenggaranya pelayanan bagi anggota sesuai dengan kebijakan organisasi.
- erpeliharanya seluruh pencatatan dan arsip transaksi keuangan secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (setiap 5 tahun baru dihilangkan).









