Beranda / Blog / Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Pimpinan

Tugas Anggota Dewan Pimpinan

Anggota Dewan Pimpinan bertugas untuk:

  1. Mendampingi wakil ketua dalam tugas-tugas pendidikan anggota.
  2. Mendampingi dan menggantikan fungsi sekretaris bila berhalangan hadir.
  3. Mengerjakan tugas-tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan.
  4. Memperingatkan, memberitahukan kepada pengurus lain yang tidak sesuai dengan AD, ART, Pola Kebijakan dan Keputusan RAT.

Wewenang Anggota Dewan Pimpinan

Anggota Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengusulkan, memperbaiki dan memberitahukan pelaksanaan fungsi kepengurusan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Tanggung Jawab Anggota Dewan Pimpinan

Anggota Dewan Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan mandat yang diberikan wakil ketua dan sekretaris.

Halaman: 1 2 3 4 5 6

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses