Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Pimpinan
Tugas Anggota Dewan Pimpinan
Anggota Dewan Pimpinan bertugas untuk:
- Mendampingi wakil ketua dalam tugas-tugas pendidikan anggota.
- Mendampingi dan menggantikan fungsi sekretaris bila berhalangan hadir.
- Mengerjakan tugas-tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan.
- Memperingatkan, memberitahukan kepada pengurus lain yang tidak sesuai dengan AD, ART, Pola Kebijakan dan Keputusan RAT.
Wewenang Anggota Dewan Pimpinan
Anggota Dewan Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengusulkan, memperbaiki dan memberitahukan pelaksanaan fungsi kepengurusan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Tanggung Jawab Anggota Dewan Pimpinan
Anggota Dewan Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan mandat yang diberikan wakil ketua dan sekretaris.









