Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bagian Kredit/Panitia Kredit
Tugas Ketua Bagian/Panitia Kredit
Ketua Bagian/Panitia Kredit bertugas untuk:
- Memimpin Rapat dan Konsultasi Panitia Kredit.
- Memutuskan persetujuan hasil rapat Panitia Kredit.
- Menginformasikan kepada rapat pengurus tentang permohonan pinjaman di luar kebijakan.
- Menentukan dan mengatur rapat-rapat intern.
- Menandatangani surat peringatan kepada anggota yang mempunyai kredit macet.
Tugas Sekretaris Bagian/Panitia Kredit:
Sekretaris Bagian/Panitia Kredit bertugas untuk:
- Menyimpan dan mengagendakan surat permohonan pinjaman anggota.
- Mencatat jumlah peminjam dan besarnya pinjaman anggota.
- Ikut menandatangani surat peringatan kepada anggota yang menunggak bersama ketua.
Tugas Anggota Bagian/Panitia Kredit
Anggota Bagian/Panitia Kredit bertugas untuk:
- Menyediakan surat pengajuan permohonan pinjaman.
- Menyediakan surat perjanjian pinjaman anggota.
- Memonitor permohonan pinjaman anggota yang telah disetujui sesuai dengan persetujuan pinjaman.
Kewenangan Panitia Kredit
Panitia Kredit Berwenang dalam:
- Menentukan setiap permohonan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Mencari informasi serta verifikasi terhadap permohonan pinjaman anggota.
- Menentukan dan memastikan sistem jaminan/agunan dari setiap peminjam yang diperlukan sesuai dengan kebijakan organisasi.
- Mengusulkan perubahan kebijakan dalam pelayanan pinjaman anggota.
- Mengatur dan menentukan pola pelayanan kredit sesuai dengan ketentuan kebijakan organisasi.
Tugas Umum Panitia Kredit
Berikut tugas umum Panitia Kredit:
- Mengabulkan, menolak, menangguhkan permohonan pinjaman anggota.
- Mencari informasi, konsultasi anggota peminjam kepada anggota penjamin.
- Monitoring/ pengawasan terhadap hutang anggota.
Tanggung Jawab Panitia Kredit
Tanggung jawab Panitia Kredit antara lain:
- Bersama dengan Tim Penanggulangan Kredit lalai dan/atau komite kredit memastikan keamanan setiap peminjam/anggota untuk mencegah terjadinya kredit macet/bermasalah.
- Terlaksananya pelayanan pinjaman anggota sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.
Nah, itu dia tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus koperasi.









