Beranda / Blog / Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bagian Kredit/Panitia Kredit

Tugas Ketua Bagian/Panitia Kredit

Ketua Bagian/Panitia Kredit bertugas untuk:

  1. Memimpin Rapat dan Konsultasi Panitia Kredit.
  2. Memutuskan persetujuan hasil rapat Panitia Kredit.
  3. Menginformasikan kepada rapat pengurus tentang permohonan pinjaman di luar kebijakan.
  4. Menentukan dan mengatur rapat-rapat intern.
  5. Menandatangani surat peringatan kepada anggota yang mempunyai kredit macet.

Tugas Sekretaris Bagian/Panitia Kredit:

Sekretaris Bagian/Panitia Kredit bertugas untuk:

  1. Menyimpan dan mengagendakan surat permohonan pinjaman anggota.
  2. Mencatat jumlah peminjam dan besarnya pinjaman anggota.
  3. Ikut menandatangani surat peringatan kepada anggota yang menunggak bersama ketua.

Tugas Anggota Bagian/Panitia Kredit

Anggota Bagian/Panitia Kredit bertugas untuk:

  1. Menyediakan surat pengajuan permohonan pinjaman.
  2. Menyediakan surat perjanjian pinjaman anggota.
  3. Memonitor permohonan pinjaman anggota yang telah disetujui sesuai dengan persetujuan pinjaman.

Kewenangan Panitia Kredit

Panitia Kredit Berwenang dalam:

  1. Menentukan setiap permohonan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
  2. Mencari informasi serta verifikasi terhadap permohonan pinjaman anggota.
  3. Menentukan dan memastikan sistem jaminan/agunan dari setiap peminjam yang diperlukan sesuai dengan kebijakan organisasi.
  4. Mengusulkan perubahan kebijakan dalam pelayanan pinjaman anggota.
  5. Mengatur dan menentukan pola pelayanan kredit sesuai dengan ketentuan kebijakan organisasi.

Tugas Umum Panitia Kredit

Berikut tugas umum Panitia Kredit:

  1. Mengabulkan, menolak, menangguhkan permohonan pinjaman anggota.
  2. Mencari informasi, konsultasi anggota peminjam kepada anggota penjamin.
  3. Monitoring/ pengawasan terhadap hutang anggota.

Tanggung Jawab Panitia Kredit

Tanggung jawab Panitia Kredit antara lain:

  1. Bersama dengan Tim Penanggulangan Kredit lalai dan/atau komite kredit memastikan keamanan setiap peminjam/anggota untuk mencegah terjadinya kredit macet/bermasalah.
  2. Terlaksananya pelayanan pinjaman anggota sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.

Nah, itu dia tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus koperasi.

Halaman: 1 2 3 4 5 6

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses