Beranda / Blog / Produk dan Kondisi Pertanggungan Asuransi New Daperma

Produk dan Kondisi Pertanggungan Asuransi New Daperma

Produk dan Kondisi Pertanggungan Asuransi New Daperma

Berikut kami sajikan informasi mengenai produk dan kondisi pertanggungan asuransi New Daperma Indonesia (PT. PANDAI).

Asuransi New Daperma adalah Asuransi milik Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) yang sah, legalitasnya jelas dan sudah beroperasi.

Baca juga: Sosialisasi dan Bimtek New Daperma

1Jenis AsuransiAsuransi Kredit untuk Anggota Koperasi
2Jenis Jaminan1 Meninggal Dunia Alami atau Karena Kecelakaan
2 Hilang
3 Cacat Tetap Keseluruhan atau Cacat Tetap Sebagian
3Usia Pendaftaran dan Limit Uang PertanggunganUsiaPagu PinjamanUsiaPagu SimpananTotal Pagu
17-60 Tahun300.000.0000-60 Tahun300.000.000600.000.000
61-65 Tahun100.000.00061-65 Tahun100.000.000200.000.000
66-75 Tahun10.000.00066-75 Tahun10.000.00020.000.000
Simpanan Usia > 75 Tahun, tetap dicover dengan sistem CBC.
4 Rate 6 ‰ per tahun (0.5 ‰ per bulan)
5 Pengecualian Bunuh Diri, HIV/AIDS, Perbuatan melawan Hukum (kriminal), Covid-19 (Pandemi)
6 Persyaratan Sehat Peserta harus dalam keadaan sehat dan tidak menderita penyakit kronis (menahun) seperti Jantung, Gagal Ginjal termasuk Vatu/Radang Ginjal, Hipertensi, Diabetes Melitus, Stroke, Hepatitis, Kelainan pada Darah, TBC, Kanker, Komplikasi, Asma.
7 Batas Pengajuan Klaim Maksimum 30 Hari dari tanggal kejadian.

Case by Case (CBC)

Produk dan kondisi pertanggungan asuransi untuk simpanan anggota yang berusia lebih dari 75 tahun atau diatas 75 tahun tetap di-cover namun dengan sistem CBC atau Case by Case.

Tag:

2 Komentar

  • YTH pimpinan PT. Pandai
    Izin pak mau bertanya istri saya anggota operasi SP CU SEIA SEKATA di Riau, izin bertanya bagaimana saya mengetahui apapakh istri saya tersebut dilindungi oleh asuransi sebagai anggota dan peminjam di Koperasi tersebut, menurut pengurusnya bahwa anggota wajib diasuransikan di PT.Pandai, atas jawabnnya diucapkan terima kasih,

    Salam

    • Umumnya CU atau KSP yang berada dibawah naungan PUSKOPDIT dan/atau INKOPDIT memang sejatinya mengikuti dan mendukung program DAPERMA Inkopdit. Nah, namun itu semua kembali lagi ke koperasinya atau CU-nya masing-masing. Kalaupun memang WAJIB di-asuransikan oleh KSP atau CU-nya, biasanya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi bersama. Umumnya KSP atau CU mendaftarkan Simpanan dan Pinjaman Anggota-nya untuk diasuransikan yang mana biayanya ditanggung oleh KSP atau CU itu sendiri. Terkait pertanyaan Bapak Edison Hulu, baiknya ditanyakan ke KSP-nya secara langsung. Termasuk hal-hal lain yang menurut bapak kurang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses